PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA MEKAR SARI KEC. RETEH KAB. INHIL

  
 
 
 
 
 
 
 
 
    https://www.mekarsari-reteh.desa.Musyawarah  Desa Khusus Pembentukan koperasi merah putih Desa Mekar Sari, kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Mekar Sari. Pimpinan Musyawarah di Pimpin Oleh BPD Desa Mekar Sari. Jum'at 09 Mei 2025 yang di hadiri oleh  kepala Desa Mekar Sari ibu Hasmira S.Sos.,M.Soc.,Sc. Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, ketua RT/RW, kader posyandu, pengelola tahfiz,  Pendamping Desa P3MD kecamatan Reteh Bapak Andi sulolipu S.IP,         pendamping PKH Kecamatan Reteh bapak yusrizal. S.Pd.
 
Dalam sambutan Kepala Desa Mekar Sari ibu Hasmira S.Sos.,M.Soc.,Sc. menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi  Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan  Pelaksanaan Pembentukan  Koperasi  Merah Putih.

Diharapkan  siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih,  akan mampu  menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Mekar Sari
 
  Dalam sambutan Pendamping Desa P3MD kecamatan
 Reteh Bapak Andi silolipu S.IP, menyampaikan untuk sekabupaten inhil yang terdiri dari 197 Desa seinhil dan di tambah dengan kelurahan menjadi 236 Desa dan kelurahan seinhil  Desa Mekar Sari adalah Desa yang ke 7 (tujuh) mendirikan koperasi Desa merah putih. jadi inhil itu baru ada 6 Desa yang terbentuk sampai dengan hari ini, dan kita adalah Desa yang ke 7 artinya ini merupakan salah satu apresiasi salah satu kebrakan yang begitu berani, untuk lebih cepat melaksankan apa yang di intruksikan  oleh bapak presiden kita. yang di reteh Mekar Sari yang pertama, jadi di reteh itu ada 11 Desa dan 3 kelurahan semua wajib sebagaimana kita lihat tadi slepnya bapak presiden bukan hanya sekedar Desa yang di tuntut untuk membentuk koperasi Desa meah putih tapi juga kelurahan. ujarnya.
 
Dalam sambutan bapak yusrizal sebagai pendamping PKH, menyampaikan poin yang berkaitan langsung PKH dengan koperasi merah putih, pertama  peran kementerian sosial dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota dan atau  pengurus koperasi Desa atau kelurahan koperasi merah putih, kedua menfasilitasi produk penerima bantuan pemerdayaan untuk di promosikan dan di pasarkan melalui koperasi Desa atau kelurahan  merah putih, ketiga potensi yang dimiliki program keluarga harapan dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu kpm,pkh usia produktif. usia 18 tahun sampai 50 tahun. kpm, pkh  yang memiliki usaha dan KPM, PKHyang sudah mampu berpotensi sebagai anggota dan atau pengurus koperasi Desa ataupun kelurahan merah putih. kemudian KPM, PKH yang memiliki usaha dan atau menerima bantuan pemerdayaan dapat berpotensi sebagai memasarkan dan mempromosikan produknya melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih. ujarnya.

Dari hasil musyawarah disepakati pengurus  Koperasi Merah Putih yang disepakati  Hasil Musyawarah, Bapak Andi Sakirang  sebagai Ketua, Ibu Heryani, S.Pd sebagai Sekretaris, dan Andi M.Rustam sebagai Bendahara

Sedangkan Simpanan Pokok Sebesar  Rp 200.000/orang dan Simpanan  Wajib  Sebesar  Rp 10.000 perbulan.

Ke anggotanya Koperasi Merah Putih adalah semua yang Bergaji Didesa Mekar Sari

Dan masa kepengurusan berlaku  selama 5 Tahun.
Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Mekar Sari berada di kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Mekar Sari merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Mekar Sari