https://www.mekarsari-reteh.desa.Musyawarah Desa Khusus Pembentukan koperasi merah putih Desa Mekar Sari, kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Mekar Sari. Pimpinan Musyawarah di Pimpin Oleh BPD Desa Mekar Sari. Jum'at 09 Mei 2025 yang di hadiri oleh kepala Desa Mekar Sari ibu Hasmira S.Sos.,M.Soc.,Sc. Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, ketua RT/RW, kader posyandu, pengelola tahfiz, Pendamping Desa P3MD kecamatan Reteh Bapak Andi sulolipu S.IP, pendamping PKH Kecamatan Reteh bapak yusrizal. S.Pd.
Dalam sambutan Kepala Desa Mekar Sari ibu Hasmira S.Sos.,M.Soc.,Sc. menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Mekar Sari
Dalam sambutan Pendamping Desa P3MD kecamatan
Dalam sambutan Kepala Desa Mekar Sari ibu Hasmira S.Sos.,M.Soc.,Sc. menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Mekar Sari
Dalam sambutan Pendamping Desa P3MD kecamatan
Reteh Bapak Andi silolipu S.IP, menyampaikan untuk sekabupaten inhil yang terdiri dari 197 Desa seinhil dan di tambah dengan kelurahan menjadi 236 Desa dan kelurahan seinhil Desa Mekar Sari adalah Desa yang ke 7 (tujuh) mendirikan koperasi Desa merah putih. jadi inhil itu baru ada 6 Desa yang terbentuk sampai dengan hari ini, dan kita adalah Desa yang ke 7 artinya ini merupakan salah satu apresiasi salah satu kebrakan yang begitu berani, untuk lebih cepat melaksankan apa yang di intruksikan oleh bapak presiden kita. yang di reteh Mekar Sari yang pertama, jadi di reteh itu ada 11 Desa dan 3 kelurahan semua wajib sebagaimana kita lihat tadi slepnya bapak presiden bukan hanya sekedar Desa yang di tuntut untuk membentuk koperasi Desa meah putih tapi juga kelurahan. ujarnya.
Dalam sambutan bapak yusrizal sebagai pendamping PKH, menyampaikan poin yang berkaitan langsung PKH dengan koperasi merah putih, pertama peran kementerian sosial dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota dan atau pengurus koperasi Desa atau kelurahan koperasi merah putih, kedua menfasilitasi produk penerima bantuan pemerdayaan untuk di promosikan dan di pasarkan melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih, ketiga potensi yang dimiliki program keluarga harapan dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu kpm,pkh usia produktif. usia 18 tahun sampai 50 tahun. kpm, pkh yang memiliki usaha dan KPM, PKHyang sudah mampu berpotensi sebagai anggota dan atau pengurus koperasi Desa ataupun kelurahan merah putih. kemudian KPM, PKH yang memiliki usaha dan atau menerima bantuan pemerdayaan dapat berpotensi sebagai memasarkan dan mempromosikan produknya melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih. ujarnya.
Dari hasil musyawarah disepakati pengurus Koperasi Merah Putih yang disepakati Hasil Musyawarah, Bapak Andi Sakirang sebagai Ketua, Ibu Heryani, S.Pd sebagai Sekretaris, dan Andi M.Rustam sebagai Bendahara
Sedangkan Simpanan Pokok Sebesar Rp 200.000/orang dan Simpanan Wajib Sebesar Rp 10.000 perbulan.
Ke anggotanya Koperasi Merah Putih adalah semua yang Bergaji Didesa Mekar Sari
Dan masa kepengurusan berlaku selama 5 Tahun.
Dalam sambutan bapak yusrizal sebagai pendamping PKH, menyampaikan poin yang berkaitan langsung PKH dengan koperasi merah putih, pertama peran kementerian sosial dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota dan atau pengurus koperasi Desa atau kelurahan koperasi merah putih, kedua menfasilitasi produk penerima bantuan pemerdayaan untuk di promosikan dan di pasarkan melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih, ketiga potensi yang dimiliki program keluarga harapan dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu kpm,pkh usia produktif. usia 18 tahun sampai 50 tahun. kpm, pkh yang memiliki usaha dan KPM, PKHyang sudah mampu berpotensi sebagai anggota dan atau pengurus koperasi Desa ataupun kelurahan merah putih. kemudian KPM, PKH yang memiliki usaha dan atau menerima bantuan pemerdayaan dapat berpotensi sebagai memasarkan dan mempromosikan produknya melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih. ujarnya.
Dari hasil musyawarah disepakati pengurus Koperasi Merah Putih yang disepakati Hasil Musyawarah, Bapak Andi Sakirang sebagai Ketua, Ibu Heryani, S.Pd sebagai Sekretaris, dan Andi M.Rustam sebagai Bendahara
Sedangkan Simpanan Pokok Sebesar Rp 200.000/orang dan Simpanan Wajib Sebesar Rp 10.000 perbulan.
Ke anggotanya Koperasi Merah Putih adalah semua yang Bergaji Didesa Mekar Sari
Dan masa kepengurusan berlaku selama 5 Tahun.