www.mekarsari-reteh.desa. Kegiatan Diskusi Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal, 19 April 2025 bertempat di kantor Desa Mekar Sari. yang dihadiri oleh Bapak Andi Silolipu S.IP sebagai pendamping Desa P3MD Kec. Reteh, Kepala Desa Mekar Sari ibu HASMIRA,S.Sos.M.Soc.Sc , ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dan perangkat Desa Mekar Sari. Dan pengurus Bumdes Desa Mekar Sari.
Dalam sambutan Bapak Andi Silolipu S.IP sebagai pendamping Desa P3MD Kec. Reteh, koperasi ini strukturnya ada tiga, Rapat anggota tahunan peserta Bumbdes musyawarah Desa, pengurus, pengawas. anggota tahunan ini yang tertinggi musyawarah kemudian pengurus, pengurus ini karena sifatnya dalam hal pembentukan itu cukup memebentuk ketua, sekretaris, bendahara, keanggotaan ini kalau berdasarkan UUD Cipta Kerja itu minimal sembilan orang, tapi di Desa di rangkul sebanyak-banyaknya jadi kalau usulan saya maunya nanti kita cukup mengambil yang menerima insentif di Desa, dan di tambah pengurus Bumbdes karena ini kaitannya nanti adalah sumber modalnya sama-sama kita ketahui ada dua, simpanan wajib ada simpanan pokok, yang di samping dari APBDES kita belum membahas mengenai APBDES nya karena nanti hasil pembahasan pembentukan koperasi tadi itu akan di bahas sumber modal nya dari mana. sumber modalnya itu simpan wajib simpan pokok, makanya kita ambil keanggotan itu dari yang penerima insentif di Desa, simpan pokok ini bisa saja sekecil-kecilnya tapi orang yang menerima insentif di Desa. sehingga tidak merasa berat, tidak bergejolak, kalau di undang banyak masyarakat akan bergejolak. Sementara kita kan mengejar bagaimana sudah terbentuknya dulu untuk ke depannya. jadi itu mungkin salah satu bahan diskusi kita nanti ketika memang benar-benar koperasi sudah datang untuk mensosialisasikan. kemudian di sini ketua pengawas di jabat secara langsung oleh kepala Desa.
pemilihan pengurus koperasi pengawas tidak boleh memiliki hubungan, jadi tidak boleh ada hubungan pengawas dengan pengurus koperasi tadi, misal ketua dengan pengawas ada hubungan darah. usaha-usaha yang cikal bakal menurut konsep dari pada pemerintah pusat, ada kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai/outlet, logistik, penyediaan sembako, klinik Desa, cold storage/gudang. jadi nanti disini perlu juga hubungan dengan Bumbdes karena Bumbdes ini kalau berdasarkan konsep awal isunya, koperasi ini boleh di bawah unit Bumbdes. kalau memang mau bergabung, tapi kalau memang mau menyendiri ketika koperasi juga membentuk yunit maka pembentuk itu tidak boleh yunit yang telah ada di dalam Bumbdes, sehingga harapan kita antara koperasi dan Bumbdes tadi bisa bekerja sama dalam artian berkaloborasi. ujarnya