PENGUKUHAN JABATAN KEPALA DESA 197 KEPALA OLEH BUPATI INHIL BAPAK H. HERMAN, SE, MT
https://www.mekarsari-reteh.desa.id. Sebanyak 197 kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir periode 2021-2027 resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 2021-2029 yang dilantik salah satu HASMIRA, S.Sos.,M.Soc,Sc. Kepala Desa Mekar Sari. Pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H. HERMAN, SE.,MT. dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Tembilahan pada Jum'at (29/08/2025).
Pengukuhan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 380/18.18/Tahun 2025 sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 581/18.28/Tahun 2017.
Dalam keputusan tersebut, masa jabatan 197 kades diperpanjang selama dua tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan.
Dalam sambutannya, Bupati inhil mengingatkan para kepala Desa untuk fokus pada pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan politik. Ia menekankan perpanjangan jabatan ini harus dipandang sebagai amanah, bukan sekadar tambahan waktu.
“Kepala Desa adalah garda terdepan pemerintah dalam melayani masyarakat. Perpanjangan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk bekerja lebih baik, transparan, serta meningkatkan pelayanan,” tegasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap pembangunan Desa dapat berjalan lebih stabil dan berkesinambungan, serta pelayanan publik dapat meningkat demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, masa jabatan 197 kades diperpanjang selama dua tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan.
Dalam sambutannya, Bupati inhil mengingatkan para kepala Desa untuk fokus pada pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan politik. Ia menekankan perpanjangan jabatan ini harus dipandang sebagai amanah, bukan sekadar tambahan waktu.
“Kepala Desa adalah garda terdepan pemerintah dalam melayani masyarakat. Perpanjangan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk bekerja lebih baik, transparan, serta meningkatkan pelayanan,” tegasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap pembangunan Desa dapat berjalan lebih stabil dan berkesinambungan, serta pelayanan publik dapat meningkat demi kesejahteraan seluruh masyarakat.